Ajak Ceweknya Bercinta di Kolam Renang, Sang Pacar Menuruti, Tapi Ini yang Kemudian Terjadi

www.pokerbatman.com

Agen Poker Terpercaya -  Pergaulan muda-mudi zaman sekarang tergolong berani.
Jika para orangtua tidak mewaspadai, bukan tidak mungkin keocolongan dan menyesal di kemudian hari.
Seperti yang baru saja heboh beredar tentang video panas mantan mahasiswi UI bersama seorang pemuda.
Kejadian heboh juga muncul di Kabupaten Lampung Utara.
Bukan soal video mesum. Melainkan aksi mesum yang dilakukan sejoli di kolam renang.
Sang kekasih mengeluarkan jurus rayuan mautnya.
Sayang, menurut pengakuan pelaku, si ceweknya menuruti begitu saja kemauannya.
Bahkan setelah sang lelaki terang-terangan meminta hubungan badan dengan kekasihnya, gadis itu menyanggupi.
"Gak ada paksaan dari saya. Saya bilang dek ayo kita buat dedek bayi. Ia pun mengiyakan ajakan saya," kata HP (21) di Mapolres Lampung Utara, Kamis 26 Oktober 2017.
Anggota PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara akhirnya meringkus HP, warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung Rabu, 25 Oktober 2017, sekitar pukul 16.00 WIB.
www.pokerbatman.com
Pemuda tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap SRF (16).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Syahrial mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.
Ia diciduk setelah mendapat laporan dari korban bersama dengan ibunya.
Dalam laporannya, korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka, yang tak lain pacarnya sendiri sebanyak empat kali.
Peristiwa pertama kali dilakukan pada Sabtu tanggal 2 September 2017.
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kolam renang, Way Mili, Kotabumi.
"Korban mengaku saat itu diancam dengan tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapapun," kata Syahrial, Kamis, 26 Oktober 2017.
Rupanya, tersangka tidak berhenti sampai disitu. Perbuatannya dilakukan berulang sebanyak tiga kali.
Lokasinya di rumah HP. Kembali, korban dibawah ancaman ketika akan melakukan hubungan layaknya suami istri ini.
Rupanya, kejadian itu korban hamil dua bulan.
Mendengar informasinya, anaknya sudah berbadan dua, ibunya langsung menanyakan kepada anaknya, dan melapor ke Polres Lampung Utara.
Korban didampingi orangtua melaporkan pada, Rabu, 25 Oktober 2017 ke Polres Lampung Utara.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota unit PPA Polres Lampura langsung menuju lokasi rumah tersangka, dan langsung menangkap tersangka di kediaman orangtuanya.
Menurut Syahrial, tersangka akan bertanggung jawab menikahi korban yang sudah mengandung.
HP, kata Syahrial akan dijerat pasal 81 undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab korban masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kotabumi," katanya.
Di hadapan penyidik, HP mengakui telah melakukan hubungan layaknya badan dengan korban. Hal demikian dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dirinya menceritakan awalnya, pergi menjemput pacarnya ke kolam renang. Disana ia mengajak pacarnya untuk berhubungan badan.
Hal itu dilakukannya kembali sebanyak tiga kali. Perbuatan berikutnya dilakukan di rumahnya, ketika rumah dalam keadaan sepi.
Ia pun mengaku akan bertanggung jawab. "Saya kalau sekarang belum mau menikah. Masih nyari kerja dulu. Kalau sudah kerja baru saya nikahi dia," ujarnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Wanita Korban Pelakor Anak SMA Minta Maaf pada Pihak Sekolahnya, Netizen Tak Habis Pikir

Pengakuan TKW yang Dijadikan Budak Nafsu Para Pria Amerika: Setiap 45 Menit Saya Dijual

Pria Ini Duel dengan Selingkuhan sang Istri di Alun-alun Ngawi