Ajakan balikan ditolak, Amalul tonjok mantan pacar yang sudah bersuami



Agen Poker TerpercayaRasa cinta berlebihan Muhammad Amalul Ahli (23), warga Jalan Pemuda III, Samarinda, Kalimantan Timur, membawanya ke penjara. Penyebabnya, dia menganiaya mantan kekasihnya yang sudah bersuami, Bella Febrianti, lantaran menolak diajak jalan.
Amalul diringkus polisi Sabtu (30/9) kemarin. Sedangkan peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Kamis (28/9) sore lalu, di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Samarinda Ilir. Amalul melihat mantan pacarnya itu sedang asik nongkrong bersama temannya.
"Pelaku Amalul dengan korban (Bella Febrianti) ini pernah pacaran. Tapi sekarang korban sudah menikah," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Minggu (1/10).
"Nah, sekitar jam 4 sore tanggal 28 itu, korban sedang asik makan bakso bersama teman wanitanya juga, namanya Manda, di warung bakso," ujar Purwanto.
Pelaku yang melihat korban di depan matanya, lantas mendatangi mantan pacarnya itu. Diduga, pelaku ini mau mengajak balikan meski tahu mantannya sudah bersuami.
Tanpa basa basi lagi, pelaku lantas menarik tangan kanan korban. Dengan perlakuan kasar Amalul, tentu saja korban menolak diajak pergi. "Korban terus meronta setelah tangannya ditarik. Kemudian, pelaku marah, tidak senang ditolak korban ini," sebut Purwanto.
"Marahnya bukan marah biasa. Pelaku malah memukul mantan pacarnya itu dengan tangan kosong. Sekali pukulan itu mengenai mulut korban. Korban tidak terima," terang Purwanto.
Pelaku pun kabur. Korban lantas datang melapor ke Polsekta Samarinda Ilir. Berangkat dari laporan itu, kepolisian lantas bergerak melakukan pencarian, hingga pelaku Amalul dibekuk di jalan.
"Kita mintakan visum terhadap korban ke rumah sakit (RSUD AW Syachranie). Karena dia kesakitan setelah dipukul saat itu," terang Purwanto.
Polisi terus mencari saksi lain, selain rekan korban saat itu yang menemani korban makan bakso. Sementara, pelaku kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Ilir.
"Kita tetapkan tersangka. Sementara pasal yang kita terapkan, adalah pasal 332 ayat 1 poin 2 junto pasal.335 KUHP karena dia bawa lari perempuan," demikian kata Purwanto.



Comments

Popular posts from this blog

Wanita Korban Pelakor Anak SMA Minta Maaf pada Pihak Sekolahnya, Netizen Tak Habis Pikir

Pengakuan TKW yang Dijadikan Budak Nafsu Para Pria Amerika: Setiap 45 Menit Saya Dijual

Pria Ini Duel dengan Selingkuhan sang Istri di Alun-alun Ngawi